Miranda Swaray Goeltom (lahir di Jakarta, 19 Juni 1949) adalah deputi senior gubernur Bank Indonesia dan guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Sebelumnya dia menjabat sebagai deputi gubernur BI. Dia juga ikut dalam pemilihan gubernur BI pada tahun 2003 namun dikalahkan Burhanuddin Abdullah dan akhirnya harus puas dengan posisi deputi senior. Setelah Boediono maju dalam pencalonan wakil presiden bersama Susilo Bambang Yudhoyono, ia mengambil alih posisi sebagai Pejabat Pelakasana Tugas Harian Gubernur Bank Indonesia.
Profol dan Biodata Miranda Goeltom
Nama : Miranda Swaray Goeltom
Lahir : 9 Juni 1949 Jakarta, Indonesia
Kebangsaan : Indonesia
Pelaksana tugas Gubernur Bank Indonesia
Masa jabatan 17 Mei 2009 – 26 Juli 2009
Didahului oleh Boediono - Digantikan oleh Darmin Nasution
Informasi pribadi
Pada 26 Januari 2012, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom resmi jadi tersangka cek pelawat, Miranda sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus cek pelawat DGS BI. Keputusan ini diambil dalam gelar perkara yang digelar pada 25 Januari 2012. Ia dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal UU No 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal dalam pasal itu 5 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Peningkatan status Miranda ini disampaikan Ketua KPK Abraham Samad, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2012).
Miranda diduga turut serta membantu Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi, memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004. Dia disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejauh ini, KPK belum menahan Miranda. Namun, tidak menutup kemungkinan penahanan akan dilakukan jika diperlukan dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini. Istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu diduga mengalirkan cek perjalanan ke sejumlah anggota Komisi IX DPR 1999-2004 untuk meloloskan Miranda Goeltom. Lebih dari 30 anggota DPR yang terlibat telah divonis dan beberapa di antaranya selesai menjalani masa hukuman.
Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses penyidikan terhadap Miranda Swaray Gultom. Apalagi KPK telah menetapkan Miranda sebagai tersangka perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004. Penyidikan Miranda akan membuka aktor utama dibalik perkara suap cek pelawat ini.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment