VIVAnews - Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir dibekuk sekitar pukul 08.15 pagi tadi di Banjar, Ciamis, Jawa Barat. Penangkapan Ba'asyir terjadi secara 'kebetulan'.
"Kebetulan saat itu sedang ada Operasi Pekat Lodaya. Lalu tim Densus mengubungi, meminta bantuan untuk mencegat iring-iringan Ba'asyir," kata Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Hermansyah saat dihubungi, Senin 9 Agustus 2010.
Menurut Teddy, pagi tadi sedang digelar operasi rutin jelang bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri. Saat itu, tim Detasemen Khusus 88 mengontak Teddy untuk meminta bantuan menyergap Ba'asyir.
Tim dari Polres Banjar dan Detasemen Khusus 88 bergerak cepat. "Tidak sampai lima menit, cepat," kata Teddy. Dalam penyergapan itu, personel Polres Banjar sudah bersiaga sekitar 30 orang.
Dari 30 orang personel Polres Banjar ditambah lagi bantuan dari sekitar tujuh orang dari Detasemen Khusus 88. "Saat itu rombongan Ba'asyir sedang menuju arah Jawa Tengah," tegas Teddy.
Ba'asyir dibekuk karena diduga mendanai kamp militer di Aceh. Ba'asyir juga diduga menunjuk buron teroris yang sudah divonis 7 tahun, Abdullah Sunata, untuk memimpin gerakan.
Dalam penangkapan pagi tadi, sempat terjadi sedikit perlawanan. Akibatnya, kaca mobil Nissan Terrano yang ditumpangi Ba'asyir beserta istri itu pecah. (umi)
Laporan: DHR l Bandung • VIVAnews
VIVAnews - Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid, Abu Bakar Ba'asyir, menolak penangkapan yang dilakukan oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror. Dia pun menolak menandatangani Berita Acara Penangkapan saat pemeriksaan.
"Ustadz Abu Bakar Ba'asyir menolak penangkapan," kata pengacara Ba'asyir, Mahendradatta, di Mabes Polri, Jakarta, Senin 9 Agustus 2010.
Dia mengatakan Ba'asyir menolak penagkapannya karena menilai tuduhan keterlibatannya dalam terorisme sebagai tuduhan yang tidak berdasar. "Karena tidak jelas terlibat terorisme mana," kata dia.
Menurut dia, tuduhan itu harus dijelaskan secara tuntas, Ba'asyir terkait teroris mana. "Kami bertanya kalau ada kata terorisme, maka ada peristiwa," kata dia.
Jika dikaitkan dengan latihan militer di Aceh, kata dia, itu tidak cukup untuk menangkap Ba'asyir. Karena di Aceh hanya latihan militer yang diatur oleh Undang-Undang Darurat.
"Pada saat kami bertanya, keterangan terlibat latihan militer di Aceh. Pelatihan militer dalam UU Anti Terorisme tidak termasuk terorisme. Seandainya ditemukan senjata api, maka dikenakan UU Darurat," kata dia.
"Namun ini dibawa ke UU terorisme. Kami akan terus bertanya terkait peristiwa apa. Tidak ada yang mau menjawab." • VIVAnews
Sumber : http://nasional.vivanews.com/
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment